Cara Ringkas Urus Surat Nikah

Mengurus administrasi di KUA memang terkadang begitu menyita waktu. Urutan prosedur yang harus dilalui pun cukup panjang, terlebih lagi apabila tempat pernikahan diadakan di luar domisili kedua calon pengantin. Wah semakin banyak surat-surat administrasi yang harus dipenuhi. Pekerjaan mengurus surat-surat administrasi yang memerlukan kesabaran dan waktu kosong kadang dilempar pada wedding organizer. Itu pun bagi calon pengantin yang meng-hire WO, tapi bila tidak sang calon pengantin yang menanggung harus mengurus sendiri.

Menghindari waktu yang terbuang mubazir, yuk kita cermati dulu tahapan dalam mengurus surat administrasi. Lalu siapkan keperluan yang wajib dibawa sebagai lampiran agar tidak ada yang ketinggalan di rumah.

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin pria

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte lahir & C1 (Kartu Keluarga)
  3. 2 lembar pas foto 3 x 4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah)
  4. 5 lembar pas foto 2 x 3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/ kecamatan)

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin wanita

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi kartu imunisasi TT ( Tetanus Toxoid)
  4. Pas foto 2 x 3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria 5 lembar
  5. Akte cerai dari Pengadilan agama bagi janda/ duda cerai
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan bagi calon istri di bawah 16 tahun
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ Polri
  8. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggalkan
  9. Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat
  10. Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usa calon pengantin kurang dari 21 tahun
  12. N6 (surat kematian suami/ istri) bagi janda/ duda meninggal dunia

Setelah semua lampiran sudah masuk dalam amplop, saatnya berangkat. Jika kamu bekerja, mintalah waktu cuti untuk mengurus karena ada kemungkinan mengurus surat akan menghabiskan waktu seharian bahkan lebih.

Calon pengantin pria

  1. Surat pengantar dari RT/RW untuk diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blangko N1, N2, N3 & N4
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/ rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/ kecamatan)
  3. Namun bila calon istri masih beralamat di daerah/ kecamatan yang sama, berkas calon pengantin pria diserahkan ke pihak calon pengantin wanita

Calon pengantin wanita

  1. Surat pengantar dari RT/RW untuk diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blangko N1, N2, N3 & N4
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftar nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon pengantin pria)
  3. Calon pengantin pria dan wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapat penasihatan perkawinan dari BP4.

Foto: Dok. Istimewa

LEAVE A COMMENT

Comments (1)

  • Imma Imma

    28 Nov 19

    Bagaimana klo beda negara

BACK
TO TOP