Akhirnya! Kini Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA

Foto: Freepik


Akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sempat dihentikan sejak 1 April 2020 lalu akibat pandemi virus corona (Covid-19).


Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020 lalu.


Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.


Surat Edaran ini berisikan panduan dan ketetapan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut syarat layanan nikah di luar KUA yang tertuang dalam Surat Edaran.


1. Layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilakukan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
4. Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
11. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.


Yuk, bagi yang tertunda pernikahannya, kini saatnya Anda mengurus kembali pernikahan impian ya!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP