Kabar Baik! Selama Pandemi Corona KUA Buka Pendaftaran Nikah Online, Lho

Foto: Freepik


Pandemi corona memang menjadi salah satu kendala para calon pengantin yang ingin menikah di bulan Februari hingga Mei 2020. Bagi yang sudah dekat dengan hari-H, diharuskan untuk mengundur tanggal pernikahan mereka. Namun, bagaimana dengan pasangan yang ingin memulai persiapan pernikahan tapi terhalang virus Covid-19?


Kabar baik untuk pasangan yang ingin mengurus pernikahan karena Kantor Urusan Agama (KUA) membuka layanan online bagi pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. Langkah ini diambil usai Kemenag menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020 mendatang.


Kamaruddin cukup yakin dengan layanan berbasis online ini bisa melakukan pencatatan nikah tetap berjalan. Hanya saja, layanan ini berlaku khusus bagi calon pengantin yang sudah pernah mendaftar sebelum kebijakan work from home diberlakukan pemerintah.


“Untuk saat ini, karena kebijakan work from home bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah pernah mendaftar sebelumnya,” jelasnya.


Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran lanjutan pernikahan, bisa mengakses website simkah.kemenag.go.id. Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkahnya.


1. Akses website resmi simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar menikah
3. Pilih lokasi pernikahan Anda, seperti provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan
4. Masukkan nama Anda dan pasangan yang akan menikah
5. Masukkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan
6. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
7. Masukkan foto
8. Lalu, cetaklah bukti pendaftaran Anda


Selain mempermudah calon pengantin mengurus pernikahan mereka walaupun dalam masa pandemi corona saat ini, Kemenag juga tak lupa mengimbau calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait prosesi atau pesta pernikahan. Hal ini dimaksudkan agar prosesi pernikahan Anda bisa berjalan dengan aman, tentram dan damai tanpa adanya rasa khawatir terkait Covid-19 nantinya.


“Jika memungkinkan, waktu seremonial pernikahan dijadwal ulang saja sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutup Kamaruddin.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP