Perjanjian PraNikah. Perlukah?

Meski sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu, namun perjanjian pranikah masih belum lazim diterapkan di Indonesia. Banyak orang masih bertanya-tanya apakah perjanjian pranikah itu? Apa perlunya bagi pasangan yang hendak menikah?

Banyak yang menilai kalau perjanjian ini terlalu bersifat materialistis. “Baru mau membentuk rumah tangga sudah hitung-hitungan, kok jelek niatnya.” Ada juga yang berkomentar, “Baru mau menikah kok sudah memikirkan bercerai.” Demikian anggapan sebagian masyarakat di Indonesia. Ya, budaya Indonesia yang menganut adat ketimuran memang kerap menganggap perjanjian yang didalamnya mencakup masalah finansial, serta tanggung jawab terhadap anak seumpama terjadi perceraian ini, terkesan materialistis dan egois.

Jadi, apakah sebenarnya perjanjian pranikah diperlukan?

Untuk memutuskan apakah Anda dan pasangan perlu membuat perjanjian sebelum mengikrarkan janji suci pernikahan, ada baiknya ketahui dulu lebih dalam apa dan bagaimana perjanjian pranikah ini. Perjanjian pranikah biasanya dibuat oleh pasangan calon pengantin yang sudah mapan atau mempunyai harta bawaan maupun warisan dalam jumlah besar. Perjanjian ini juga kerap dibuat oleh mereka yang pernah bercerai dan akan menikah kembali.

Perjanjian pranikah sendiri bersifat mengikat dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan, serta diatur sesuai pasal 29 UU No.1 tahun 1974. Ditilik dari sisi hukum, perjanjian pranikah adalah sebuah langkah bijaksana yang bertujuan menjamin kesejahteraan finansial bagi ke dua belah pihak bila terjadi pertikaian yang berujung keretakan rumah tangga. Terutama bagi anak-anak yang tidak semestinya ikut menanggung masalah orang tua.

Isi perjanjian pra nikah, antara lain:
• Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan.
• Pemisahaan harta juga termasuk pemisahan hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian.
• Hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.
• Tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama pernikahan, baik dari segi pengeluaran sehari-hari, maupun dari segi pendidikan.

Yang perlu diperhatikan saat membuat perjanjian pra nikah:
• Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan. Jumlah harta bawaan, jumlah hutang masing-masing pihak, baik sebelum maupun sesudah pernikahan.
• Perjanjian pra nikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak tanpa paksaan.
• Pilihlah pejabat berwenang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas.
• Notaris. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaris. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan nikah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil.

Pada akhirnya semua kembali kepada diri Anda dan pasangan. Apakah Anda berdua menganggap perjanjian pranikah ini perlu untuk dibuat, atau cukup mengandalkan pengertian dari kedua belah pihak seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Foto. Dok. Istimewa

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP