Perlunya Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian pemisahan harta pernikahan baik secara keseluruhan maupun sebagian. Misalnya pemisahan kepemilikan benda bergerak seperti mobil, motor, dan lainnya. Atau pemisahan kepemilikan benda tak bergerak seperti tanah, rumah, atau kapal seberat 30 ton, dan lainnya. Perjanjian ini dibuat oleh notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan didaftarkan serta dicatat dalam buku pernikahan lewat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, agar berlaku pada pihak ke-3, misalnya bank, kreditur, atau pihak-pihak yang berhubungan secara dagang serta utang-piutang.

Bagi kebanyakan orang awam, perjanjian pranikah ini dianggap tabu atau tidak pantas. Terkesan seolah-olah, pasangan yang mau menikah, berkomitmen menjalani hidup bersama tapi kok hitung-hitungan. Perjanjian pranikah ini juga memudahkan pembagian harta bila suatu saat nanti terjadi hal yang tidak diinginkan dimana pasangan menikah ini terpaksa harus berpisah di tengah jalan. Oleh karenanya banyak juga yang mengatakan,“Baru mau menikah kok sudah memikirkan bercerai.”

Pandangan di atas lah yang membuat perjanjian pranikah menjadi tidak familiar di Indonesia. Sebelum memutuskan apakah perjanjian pranikah diperlukan atau tidak, mari simak manfaat dari perjanjian tersebut di bawah ini :

  1. Apabila salah satu dari Anda ingin berbisnis dan butuh meminjam uang kepada bank dengan jaminan pribadi, lalu ternyata usaha tersebut mengalami kegagalan, maka harta yang disita oleh bank hanya harta miliknya saja. Harta sang isteri atau suami tetap aman. Dengan adanya perjanjian pranikah pisah harta, keluarga dapat terlindungi karena masih ada harta dari pasangan yang tidak disita.
  1. Bukan hanya berkaitan dengan bisnis, apabila suatu saat suami Anda kelak terlibat dalam kasus yang menyebabkan penyitaan harta, maka pihak ketiga hanya akan menyita harta dari orang yang terlibat, dan tidak akan menyita harta pasangannya. Dengan demikian, biaya sehari-hari Anda dan anak-anak akan tetap terlindungi.
  1. Setiap pasangan mendambakan hidup bahagia bersama hingga mau memisahkan. Akan tetapi terkadang hal-hal buruk terjadi, mengharuskan bahtera rumah tangga mereka karam diterjang ombak kehidupan. Bila hal yang paling tidak diinginkan ini terjadi, setidaknya pasangan tersebut tak perlu menghabiskan tenaga bertikai memperebutkan harta karena sudah ada pembagian sejak awal.

Harus diingat, meski sudah ada perjanjian harta terpisah, namun pembiayaan atas kelangsungan rumah tangga dan pendidikan anak tetap menjadi tanggung jawab suami. Dan semua kembali kepada Anda berdua apakah dirasa perlu membuat perjanjian pranikah atau tidak.

Foto : Dok. Istimewa

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP