Aturan Menikah di Tengah Wabah Corona!

Foto: Freepik


Hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah memperpanjang masa darurat bencana di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang akibat virus corona. Hal ini bukan hanya membuat para pekerja diwajibkan untuk work from home, tapi juga masyarakat lainnya diberlakukan social distancing dengan tidak keluar rumah, tidak mendatangi kerumunan dan tidak membuat acara dengan skala besar, termasuk pesta pernikahan.


Namun, jika Anda masih tetap ingin menggelar acara pernikahan dengan skala kecil (seperti akad nikah saja) di rumah, Anda perlu menaati beberapa protokol yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) berikut ini.


Akad nikah di rumah


1. Area menikah harus di tempat terbuka, misalnya di halaman. Jika ingin menikah di ruangan, ruangan tersebut harus memiliki ventilasi yang sehat (ada jalur masuk dan keluar udara).
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah. Usahakan hanya keluarga inti dan saksi kedua mempelai saja yang di dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang.
3. Semua orang yang bersangkutan dalam acara tersebut harus sudah mencuci tangan dengan sabun, harus menggunakan hand sanitizer, harus bebersih pakaian dan juga lingkungan. Tidak lupa untuk memakai masker (bagi yang sakit). Hal ini berlaku juga untuk kedua mempelai.
4. Jika ada yang merasa sakit atau tidak enak badan, tidak diwajibkan untuk datang ke acara dan harus mengisolasi diri sendiri di rumah masing-masing.
5. Khusus untuk petugas, wali nikah dan calon pengantin pria harus menggunakan sarung tangan karena nantinya akan bersentuhan saat ijab-kabul.


Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)


1. Hampir sama dengan menikah di rumah, Anda juga harus membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah.
2. Semua yang terlibat (usahakan keluarga inti dan saksi kedua mempelai saja) untuk melakukan pembersihan diri seperti mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan meminimalisir sentuhan fisik.
3. Petugas, wali pernikahan dan pengantin pria harus menggunakan sarung tangan.


Untuk benar-benar memutus penyebaran virus corona melalui kontak fisik dan menghindari adanya kerumunan, Kemenag juga meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan pernikahan di KUA. Beberapa hal yang sementara waktu ini ditiadakan adalah bimbingan pernikahan untuk calon pengantin, konsultasi pernikahan, bimbingan klasikal dan lain sebagainya.


Semua hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona yang semakin hari semakin cepat menyebar. Jadi, kita semua harus bisa mematuhi peraturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah demi keselamatan kita semua.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP