Biaya dan Syarat Menikah di KUA 2019/2020

Foto: dok. Freepik

Pertama kali hal yang Anda pikirkan saat memutuskan untuk menikah adalah biaya. Tidak sedikit juga yang menunda pernikahan karena tingginya biaya pernikahan saat ini. Mulai dari gedung, katering, suvenir, gaun, dekorasi dan perlengkapan lainnya.

Untuk meminimalisir pengeluaran pernikahan Anda tersebut, Anda bisa melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena menikah di KUA tidak dipungut biaya. Hal ini berlaku selama masih dalam waktu kerja dan kebijakan pemerintah masih berlaku.

Hal ini masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yakni tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag) bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat menggembirakan bagi Anda yang ingin meminimalisir pengeluaran pernikahan atau bahkan bagi Anda yang tidak ingin ribet mengurus pernikahan yang saat ini semua serba mahal.

Perlu diingat, Anda tidak akan dikenakan biaya bila menikah pada saat jam kerja KUA saja, jika di luar jam kerja, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu saja tanpa uang tambahan lainnya. Sebelum itu, Anda juga akan diminta menjawab beberapa pertanyaan seputar Anda dan pasangan.

Foto: dok. Freepik

Berikut syarat wajib yang harus Anda siapkan jika ingin menikah di KUA. Syarat ini akan menjadi catatan administrasi negara dan akan dimasukkan dalam dokumentasi hukum perkawinan negara.

  1. Surat keterangan menikah (surat model N1) dan surat keterangan asal-usul (model N2).
  2. Surat persetujuan mempelai (model N3) dan surat keterangan tentang orangtua (model N4).
  3. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) bila calon pengantin berhalangan, bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  4. Keterangan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari Puskesmas.
  5. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu.
  6. Bila tidak ada izin orang tua/wali, harus meminta surat izin dari pengadilan.
  7. Pas foto 3×2 sebanyak 3 lembar.
  8. Minimal umur 19 tahun bagi pria dan wanita 16 tahun.
  9. TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan.
  10. Surat izin untuk poligami dari pengadilan (tambahan).
  11. Sertakan surat keterangan cerai hidup atau mati (tambahan).

Sekadar informasi, peraturan biaya pernikahan KUA yang gratis tersebut, sewaktu-waktu bisa saja berubah tergantung kebijakan pemerintah dan KUA di masing-masing daerah di Indonesia. Begitupula dengan harga menikah di luar KUA yang dikenakan sebesar Rp 600 ribu tersebut juga bisa saja berubah.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP