Buku Nikah dan Kartu Nikah, Apa Bedanya?

Foto: Liputan6


Mungkin Anda sebagai calon pengantin akan dibingungkan dengan kehadiran kartu nikah karena sebelumnya yang Anda tahu hanya buku nikah. Kartu nikah diluncurkan sudah dari tahun 2018 lalu padahal, namun masih banyak yang tidak mengetahui fungsinya. Apakah sama dengan buku nikah atau berbeda.


Pemerintah sendiri meluncurkan kartu nikah sebagai bentuk usaha dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat di era digital. Kartu nikah mampu membantu pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur karena terhubung langsung secara digital.


Jika melihat dari segi fungsinya, kartu nikah terlihat sama dengan buku nikah karena sama-sama memberikan bukti bahwa pernikahan Anda sudah tercatat di catatan nikah. Hanya saja, rancangan kartu nikah lebih modern karena sudah berbasis digital.


Apabila memiliki fungsi yang sama, apakah kartu nikah akan menggantikan buku nikah? Ternyata, kartu nikah tidak bisa menggantikan buku nikah. Kartu nikah hanya sebagai tambahan, bukan pengganti. Buku nikah tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan. Pada akhirnya, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan akan mendapatkan dua dokumen pernikahan berbentuk buku dan kartu.


Selain itu dari segi desain, kartu nikah juga berbeda. bentuknya serupa dengan e-KTP dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm. Sedangkan buku nikah dirancang dengan bentuk yang mirip dengan paspor.

Dari segi warna, kartu nikah memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia. Lalu, di bawah kartu terdapat tulisan Kartu Nikah yang juga dilengkapi foto digital kedua pengantin dengan latar biru dan juga sebuah kode dengan istilah Quick Response (QR).


Dengan desain yang lebih modern, kartu nikah tentunya memiliki kelebihan dibanding buku nikah. Pertama, tidak mudah rusak seperti buku nikah yang terbuat dari lembaran kertas. Kemudian, ukurannya yang kecil juga membuatnya mudah dibawa ke mana-mana seperti membawa katu debit atau kartu kredit yang bisa masuk ke dalam dompet setiap orang. Sedangkan buku nikah ukurannya lumayan besar dan tidak praktis untuk di bawa-bawa.


Kalaupun kartu nikah Anda rusak atau hilang, Anda bisa langsung melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kartu nikah Anda diterbitkan. Untuk kepentingan pelaporan ini, Anda hanya butuh membawa buku nikah sebagai bukti legalisasi dokumen resmi. Hal ini sangat mempermudah pasangan pengantin atau pasangan suami-istri.


Ada lagi kelebihan kartu nikah. Karena memiliki QR Code, maka tidak mudah dipalsukan. QR Code akan menampilkan data diri seperti wajah, nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah serta tempat dan tanggal pernikahan Anda. Hal ini membuat kartu nikah lebih aman daripada buku nikah yang sangat mudah dipalsukan.


Kartu nikah memang dirancang untuk mempermudah pemerintah dan juga para pengantin. Buktinya, kartu nikah juga terhubung dengan SIMKAH yakni sebuah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang berisi pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital dalam bentuk tabel, statistik maupun grafik.


Semua ini juga akan terhubungan langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web sehingga juga memudahkan pemerintah untuk memantau status pernikahan, sistem kependudukan dan pencatatan sipil.


Terakhir, kartu nikah bisa dijadikan sebagai kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kartu nikah terintergrasi dengan nomor kependudukan Anda sebagai warga negara. Jika Anda membutuhkan bukti identitas saat mengurus apapun, maka kartu nikah adalah salah satu selain KTP dan paspor.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP