Foto: dok. Freepik
Jodoh siapa yang tahu. Bisa saja Anda mendapatkan jodoh saat merantau di kota tertentu. Apabila pasangan Anda tersebut berasal dari daerah tempat Anda merantau, mau tidak mau harus ada yang mengalah bila ingin melangsungkan pernikahan, Anda atau pasangan.
Jika ingin menikah di beda kota dengan daerah asal, maka Anda termasuk dalam kelompok orang yang numpang nikah. Jujur saja, Anda harus mempersiapkan banyak hal jika ingin melakukan numpang nikah, karena akan memakan banyak waktu dan tenaga pastinya. Untuk mempermudah, ikuti cara mengurus numpang nikah berikut ini.
Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui berkas yang akan diminta ke kelurahan dan RT/RW tempat Anda menikah lalu membawa berkas tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat-syaratnya adalah:
1. Berkas surat pengantar nikah dari kantor kelurahan (N1, N2, N4 dan surat-surat lainnya yang diperlukan).
2. Surat pernyataan belum pernah menikah yang sudah ditanda tangani dengan materai Rp 6 ribu. Begitupun bila janda cerai atau janda mati, harus ada surat keterangannya juga.
3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon pengantin.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin.
6. Fotokopi KTP orang tua masing-masing calon pengantin.
7. Pas foto setengah badan kedua calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
8. Warna latar belakang pas foto harus disesuaikan dengan KTP Anda.
Bila semua berkas sudah lengkap, syarat lain yang harus dijalani jika ingin numpang nikah, yakni Anda dan pasangan akan diajukan beberapa pertanyaan menyangkut data diri. Misalnya, nama lengkap kedua calon pengantin, nama lengkap bapak kandung kedua calon pengantin, tanggal lahir bapak kandung kedua calon pengantin, nama lengkap ibu kandung kedua calon pengantin, tanggal lahir ibu kedua calon pengantin, nama lengkap kakek dari bapak kandung calon pengantin wanita serta calon pengantin wanita diminta untuk menuliskan mas kawin di formulir yang sudah disediakan.
Beberapa calon pasangan pengantin sering mengeluhkan pengurusan numpang nikah ini karena dalam proses pengurusannya seringkali memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk mengurus perihal syarat-syarat numpang nikah ini jauh-jauh hari agar memiliki waktu untuk melakukan persiapan pernikahan lainnya, seperti mengurus vendor-vendor pernikahan yang juga tak kalah melelahkan.
Sekadar informasi untuk Anda para calon pengantin yang ingin numpang nikah, tahapan-tahapan pengurusan syarat numpang nikah ini memiliki perbedaan di beberapa daerah di Indonesia, mulai dari berkas-berkasnya hingga biaya pengurusan. Semua tergantung daerah tempat Anda mengurus. Namun, apapun itu, semoga Anda dan pasangan selalu dilancarkan dalam proses menuju pernikahan. Selamat menikah.