Ini Informasi Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin

Pernikahan Nisa & Agung | Foto Buana & Co

Kartu nikah digital 2021 menjadi salah satu hal baru yang perlu diketahui oleh calon pengantin yang akan menikah. Kartu digital ini mulai dicari banyak orang setelah Kementerian Agama meluncurkan kartu digital ini di akhir Mei 2021 yang lalu. Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik yang kemudian diganti menjadi format digital.

Apa Itu Kartu Nikah Digital?

Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kementerian Agama yang disediakan secara gratis. Tujuannya adalah agar pasangan suami isteri lebih mudah membawa dokumen pernikahan mereka di zaman digital ini. Kementerian Agama hanya memberi akses kepada KUA yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) yang mana saat ini ada sekitar 5.819 KUA yang telah mengakses Simkah Web dapat menerbitkan kartu nikah digital.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital 2021 Bagi Calon Pengantin?
1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
2. Lengkapi data-data pribadi termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan aplikasi WhatsApp setelah akad nikah.

Untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah, Berikut Caranya Mendapatkan Kartu Nikah Digital 2021

1. Kunjungi kantor KUA tempat menikah.
2. Masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah.
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan aplikasi WhatsApp dalam format softcopy.

Apa yang Tertera di Kartu Nikah Digital?
Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan. Ada pula nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Setelah mengisi data diri, nantinya KUA akan mengirim kartu nikah digital melalui e-mail dan aplikasi WhatsApp. KUA setempat akan mengirim tautan yang berisi kartu nikah digital sehingga bisa diunduh oleh calon pengantin setelah akad nikah.

Pernikahan Cika & Hafizh | Foto Imagenic

Buku Nikah Tetap Diberikan Kepada Pengantin
Kementerian Agama menegaskan bahwa setelah mendapatkan kartu nikah digital, pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah. Oleh karena itu, kartu nikah digital tidak berperan untuk menggantikan buku nikah.

Sumber: Detikcom



LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP