Integrasi Data Pasca Menikah KTP dan KK Langsung Berubah Status Nikah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengintegrasikan data kependudukan setelah menikah. Integrasi data ini memberi kemudahan sehingga masyarakat tidak perlu berkunjung ke kantor Dukcapil untuk mengubah status perkawinan di KTP ataupun di Kartu Keluarga.

Launching integrasi data pasca menikah dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 yang lalu di Kantor Urusan Agama kecamatan Pasar Minggu. Sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya untuk diterapkan hal yang sama. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP, dan buku nikah sesuai dengan status yang baru.

“Mereka yang sudah menikah tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK. Bagi yang baru saja menikah, mereka akan mendapatkan KTP yang barubah status dan KK yang teregistrasi sebagai kawin tercatat,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Minggu 26 Desember 2021. “Persyaratannya sangat mudah. Cukup melampirkan KK dan KTP saja,” jelasnya lagi.

Sebenarnya sudah ada aplikasi dan layanan terintegrasi dengan empat agama lain. Dengan menggunakan aplikasi PDKT yang dapat langsung diberikan ke Kementerian Agama untuk merubah status.

Melalui integrasi ini, mereka yang baru saja menikah dapat memangkas alur birokrasi sehingga menjadi memudahkan bagi masyarakat pada umumnya.

Sumber berita: Detiknews | Foto: Buana & Co

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP