Siapakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah Anda?

Foto: dok. Freepik


Wali nikah adalah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, termasuk dalam pernikahan. Dalam pernikahan Islam, wali nikah adalah orang yang menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan aturan Islam.


Wali ini memiliki kedudukan penting dalam pernikahan. Bahkan, sah atau tidaknya satu pernikahan bisa bergantung pada wali atau yang menikahkan karena pernikahan tanpa wali adalah tidak sah atau batal.


Ada dua macam wali yang digolongkan dalam dua garis besar, pertama wali nasab. Wali nasab sendiri adalah wali yang berhubungan darah (keluarga/kerabat). Lalu, ada istilah wali hakim yang berarti laki-laki yang diberi kuasa atau hak untuk menikahkan dalam keadaan dan sebab tertentu.


Untuk syarat menjadi wali pernikahan adalah pastinya laki-laki, muslim, cukup umur atau dewasa menurut Islam, berakal, fasik, dan memiliki hak untuk menikahkan. Bila Anda tak memiliki wali nasab, maka Anda bisa menggunakan wali hakim dengan syarat wali nasab keluar dari Islam, gila dan sebab lainnya.


Apakah Anda tahu urutan wali nikah Anda? Jika belum tahu, inilah urutannya.


1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
3. Saudara lelaki kandung (seayah dan seibu)
4. Saudara lelaki seayah
5. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Paman (saudara ayah) kandung
8. Paman (saudara ayah) seayah
9. Anak-laki-laki dari paman kandung
10. Anak laki-laki dari paman seayah
11. Wali hakim


Foto: dok. Freepik


Itulah urutan wali yang bisa menikahkan perempuan. Urutan tersebut wajib hukumnya, artinya jika Anda perempuan dan ingin menikah maka yang menikahkan adalah dari urutan teratas. Bila tidak ada, maka ikuti urutan selanjutnya. Ingat, urutannya sudah mutlak karena aturan, jadi tidak bisa diacak ya.


Apakah di benak Anda ada pertanyaan kenapa wali pernikahan selalu di ambil dari pihak ayah? Jawabannya karena ada aturan nasab. Nasab sendiri adalah pertalian keluarga yang didasarkan pada akad pernikahan yang sah. Seorang anak bernasab kepada ayahnya, oleh karena itulah yang wajib menikahkan adalah orang-orang yang jelas sedarah dengan perempuan dari ikatan pernikahan yang sah.


Apakah Anda juga bertanya apakah ayah angkat bisa menikahkan Anda? Jawabannya adalah tidak bisa karena ayah angkat tidak memiliki hubungan kekerabatan kandung atau tidak sedarah dengan Anda. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih memiliki urutan nasab selanjutnya selain ayah kandung.


Berbeda lagi bila kasusnya, Anda memang tidak diketahui silsilah keluarganya barulah hakim di pengadilan agama bisa memutuskan bahwa wali nikah Anda adalah ayah angkat Anda tersebut. Bila ayah angkat Anda sudah meninggal, wali nikah bisa menggunakan wali hakim atau orang yang sudah diberi kuasa untuk menikahkan. Hal ini bisa saja terjadi karena perkembangan dan dinamika masyarakat saat ini dan membutuhkan solusi hukum yang tepat.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP