Foto: Freepik
Tren menikah di Luar Negeri sudah ada sejak lama, selebriti Indonesia pun sudah banyak yang melakukannya. Jika Anda tertarik untuk melakukan hal yang sama, maka Anda harus memiliki persiapan yang matang karena persiapan menikah di Luar Negeri butuh waktu yang lebih panjang dibandingkan menikah di dalam negeri. Berikut syarat jika Anda ingin menikah di Luar Negeri.
1. Surat izin dari orang tua/ wali
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Surat pernyataan belum pernah menikah. Bagi janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi dan fotokopi Akta Cerai
4. Surat Pengantar dari RT/ RW sesuai domisili
5. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kepala Desa domisili Anda termasuk N1, N2 dan N4
6. Bagi calon pengantin muslim, disarankan untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terlebih dulu untuk dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua serta foto berlatar biru dengan ukuran 4x6, 3x4 dan 2x3
7. Sediakan juga visa negara tujuan pernikahan Anda (jika menikah ke negara yang membutuhkan visa)
8. Jangan lupa membawa paspor
9. Fotokopi KTP dan KK
10. Akta lahir yang sudah diterjemahkan
Anda bisa membawa semua syarat tersebut ke kantor kelurahan untuk selanjutnya diproses ke KUA untuk calon pengantin muslim. Sementara itu, berkas akan diproses ke catatan sipil bagi pasangan non muslim, barulah Anda mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah yang akan diberikan pada Kedutaan Besar negara tujuan pernikahan agar pernikahan Anda legal di mata negara.
Peraturan tersebut sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa ada dua tugas bagi pasanan WNI yang melakukan pernikahan di Luar Negeri. Pertama, mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung, dan kalau lembaga negara tujuan tidak ada, maka bisa dilakukan di Indonesia. Kedua, Anda wajib melaporkan pernikahan ke perwakilan negara domisili di negara tujuan. Jika semua syarat sudah Anda lakukan, barulah Anda bisa menikah di Luar Negeri.
Namun, jangan kira pengurusan pernikahan di Luar Negeri hanya sampai di situ saja, karena usai menikah Anda juga harus mengurus kembali berkas-berkas tersebut. Hal ini tertulis dalam Pasal 56 ayat 2 UU Perkawinan yakni bukti pernikahan di Luar Negeri harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil domisili Anda dan pasangan.
Anda harus melaporkan pernikahan Luar Negeri Anda paling lambat 30 hari setelah Anda dan pasangan sampai ke Tanah Air kembali pasca menikah. Hal ini dapat dilihat dari cap paspor Anda dan pasangan. Jadi, Anda juga harus menyertakan bukti tersebut saat melapor.
Jadi, sudah siapkah Anda untuk melangsungkan pernikahan di Luar Negeri? Tentunya setelah pandemi berakhir ya!