Wajib Tahu! Aturan Menikah di Jalan Umum

Foto: Freepik


Pasti Anda sudah tahu bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang bisa dipakai siapa saja, termasuk Anda sendiri sebagai warga negara. Namun, Anda juga perlu tahu bahwa jalan memiliki fungsi untuk tempat lalu lalang Anda atau kendaraan, makanya Anda tidak bisa sembarangan menutup jalan demi kepentingan pribadi seperti hajatan pernikahan tanpa meminta izin sebelumnya.


Jika sembarangan menggunakan fasilitas umum, bisa saja hal ini mengganggu pengguna jalan lainnya. Sebaiknya Anda mengetahui terlebih dulu peraturan menyangkut penyelenggaraan pernikahan di jalan.


Sebenarnya, penggunaan jalan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan negara dan kegiatan pribadi seperti upacara kematian dan pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional. Provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa.


Sedangkan ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Kemudian ayat 3 mengatakan bahwa penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi.


Ada lagi peraturan yang mengatur tentang hal ini, yakni Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012. Pada pasal 17 ayat 2 dikatakan, izin penggunaan jalan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk penggunaan jalan nasional atau provinsi. Jika ingin menggunakan jalan kabupaten/kota, Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kapolres atau Kapolresta.


Adapun syarat pengajuan izin penggunaan jalan ini diatur pada pasal 17 ayat 3 yang menyebutkan bahwa jika ingin menggunakan jalan, maka pengajuan izinnya paling lambat tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan. Pemohon diharuskan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara acara, waktu acara, jenis kegiatan, permukaan jelas peserta, peta lokasi kegiatan, serta surat rekomendasi perangkat daerah terkait.


Khusus untuk penggunaan jalan karena prosesi kematian, permohonan izin jalan yang akan Anda gunakan bisa secara tertulis maupun secara lisan pada Pejabat Polri tanpa adanya batas waktu minimal pengajuan. Intinya, Anda bisa menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi, jika sudah diberikan izin atas penggunaan jalan tersebut dan apabila ada jalan alternatif sebagai pengganti jalan yang Anda tutup. Sehingga, pesta pernikahan Anda tidak akan memberatkan atau mengganggu pengguna jalan lainnya.


Jadi, jangan sembarangan menutup jalan ya guys!

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP