Pemerintah Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali. Simak Aturannya.

Pernikahan Reinnhaldo & Lela | Foto: Capture Your Moment | Venue: Mercure Jakarta Pantai Indah Kapuk

Dengan keadaan penyebaran virus Covid-19 yang semakin melandai dalam periode dua bulan terakhir ini, maka Pemerintah sejak tanggal 19 Oktober 2021 menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menjadi Level 2.

Dalam surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomer 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa PPKM Level 2 ini berlaku untuk daerah Jawa dan Bali termasuk DKI Jakarta.

Untuk daerah Jakarta dan sekitarnya: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM Level 2. Demikian pula untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga turun menjadi Level 2.

Dengan diturunkannya tingkat PPKM menjadi Level 2 terhitung dari tanggal 19 Oktober sampai tanggal 1 November 2021, maka aturan penyelenggaraan pernikahan termasuk acara resepsi atau hajatan pernikahan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diperlonggar. Adapun aturan untuk menyelenggarakan pernikahan termasuk acara resepsi atau hajatan pernikahan di Level 2 dinyatakan sebagai berikut:

Daerah yang termasuk dalam kriteria Level 2 dinyatakan boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal kapasitas hanya untuk maksimal 50 undangan saja dengan tidak mengadakan makan di tempat.

Pernikahan Deba & Akmal | Foto: Maron Photography | Venue: Hotel Gran Mahakam

Sementara persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan tanggal 11 Juli 2021, menyatakan bahwa syarat untuk akad nikah hanya untuk swab antigen dengan hasil negatif.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah.

Selain itu penghulu juga harus memerhatikan protokol kesehatan.

Instruksi ini juga akan terus diperbaharui seiring dengan perkembangan semakin menurunnya penyebaran virus Covid-19 di daerah Jawa dan Bali, yang pada akhirnya, kita semua harapkan penyelenggaraan resepsi pernikahan bisa diadakan kembali seperti sedia kala. Tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

LEAVE A COMMENT

BACK
TO TOP