Tata Cara Mengurus Dokumen Pernikahan Beberapa Agama

Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin adalah dokumen pernikahan. Idealnya 3-4 bulan sebelum hari-H calon pengantin sudah harus mengurus surat administratif pernikahan. Sebagian calon pengantin mengurus sendiri, namun ada pula yang meminta tolong pihak lain untuk mengurus, biasanya diserahkan kepada wedding planner atau organizer. Bahkan ada pula pengantin yang meminta tolong pihak lain untuk mengurus dengan alasan khawatir “ribet”.

Bagaimana dengan Anda? Lebih senang mengurus sendiri atau meminta bantuan orang lain? Apapun pilihan Anda, tak ada salahnya mempelajari langkah-langkah pengurusan dokumen ini. Ternyata tak sesulit yang dibayangkan kok. Berikut tahapan pengurusan dokumen pernikahan berdasarkan beberapa agama.

1. Islam
Setelah menentukan kapan dan dimana akan menikah, baru Anda dapat mulai mengurus dokumen. Lokasi dimana akad nikah akan berlangsung penting diketahui, karena berkaitan dengan surat nikah dan KUA. Apabila lokasi akad nikah berbeda dengan domisili calon pengantin, prosedur pengurusan yang ditempuh pun akan sedikit berbeda. Misalnya, calon pengantin wanita yang berdomisili di Kelapa Gading akan melangsungkan akad nikah di kediaman calon pengantin pria di Kebayoran Baru. Maka, calon pengantin wanita harus mengurus dokumen tambahan yang disebut surat numpang nikah. Begitu pula dengan calon pengantin pria yang akan menikah di luar domisilinya. Selain itu, dokumen yang harus dipersiapkan adalah; Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto 3x4 (4 lembar), surat pengantar RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan belum menikah.

2. Kristen/Katolik
Meskipun ada tata cara pengurusan yang berbeda antara Kristen Protestan dan Katolik dalam surat perizinan dari gereja. Dimana pemeluk agama Katolik wajib melampirkan surat baptis, sementara Protestan tidak, namun dalam mengurus dokumen pada Catatan Sipil tidak jauh berbeda. Pasangan yang akan menikah wajib membawa dokumen-dokumen berikut sebelum mendaftar di Catatan Sipil; KTP, pas foto 4x6 (5 lembar), surat baptis (Katolik), fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan belum pernah menikah.

3. Budha
Dalam kepengurusan surat menikah, pasangan penganut agama Budha wajib mendaftarkan diri ke Vihara dan menemui petugas yang disebut Pandita Loka Palasraya. Setelah mengurus keperluan surat di Vihara, kedua calon pengantin juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk memperoleh surat resmi dari pihak Departemen Agama. KTP, pas foto 4x6 (5 lembar), Akte Kelahiran, surat ganti nama (bila nama yang tercantum di akta lahir tidak sama dengan SBKRI/surat lainnya), fotokopi Kartu Keluarga, surat kewarganegaraan, surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan belum pernah menikah.

4. Hindu
Tidak berbeda jauh dengan tata cara kepengurusan surat keagamaan lainnya, pemeluk agama Hindu pun wajib daftar diri di Pura dengan menemui pengurus atau yang disebut Kelian Adat. Untuk mendapat pengakuan resmi di mata hukum dan agama calon pengantin wajib pula melampirkan surat-surat berikut ini; KTP, pas foto 3x4 (4 lembar), Akte Kelahiran, surat pengantar RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan belum pernah menikah.

Foto Dok. Istimewa

LEAVE A COMMENT

Comments (1)

  • 09 Jan 18

    Maaf mau nanya
    Apakah bisa ngurua akte nikah kalo beda alamat tinggal sekarang dengan di kyp
    Alamat di ktp serang
    Dan saya tinggal di tangerang trus ngurusakte nikah nya di tangerang
    Apakah yg harus saya lakukan?

BACK
TO TOP